Malam
itu, suasana gang di kompleks rumah orang tua saya sedang lengang. Hanya
beberapa kali sepeda motor yang lewat. Kendaraan yang lewat biasanya akan
menyetel lampu jauh, untuk mengimbangi kegelapan gang. Saking tidak adanya
lampu jalan yang memadai. Lampu jalan remang-remang membuat aspal hitam
terlihat rata. Saya bersama istri dan anak-anak sedang santai mengobrol di
depan teras bersama ibu. Malam minggu memang jadwalnya kami melepas kerinduan
dengan nenek-nya anak-anak. Namun, ketenangan itu seketika pecah oleh suara
hantaman keras: “Gedubrak!”. Suara itu disusul oleh bunyi gesekan besi yang berasal
dari kolong motor seorang remaja. Dia sudah terbaring di atas aspal saat saya
dan tetangga berlari ke arahnya. Yang buat kami termenung adalah remaja ini
larinya ngebut, lalu dia ketemu dengan “polisi tidur” yang tingginya berlebihan
dalam kegelapan. Warna dari “polisi tidur” itu pun identik dengan warna aspal.
Jadilah sebuah ekosistem yang berbahaya bagi jiwa. Siapa yang harus disalahkan?
Pelakunya adalah sebuah gundukan semen setinggi hampir 15 sentimeter, tanpa
cat, tanpa peringatan, yang baru saja dibangun oleh warga bulan lalu. Kejadian
ini bisa menjadi representasi dari konflik transportasi paling rumit: ego
keamanan warga versus standar keselamatan publik.
“Polisi
tidur”, atau dalam istilah teknisnya disebut Speed Bump (alat pembatas
kecepatan), telah lama menjadi “hak prerogative” warga komplek maupun penghuni
gang sempit. Alibi mereka selalu sama dan mulia: menjaga keamanan anak-anak
dari ancaman “pembalap” dadakan. Tapi di balik itu, saat niat mulia dieksekusi
tanpa literasi teknik dan hukum, yang muncul bukan keamanan, malah jadi semacam
alat untuk melanggar aturan negara dan berpotensi mencelakai orang lain.
Legalitas yang Sering Dilangkahi
Jika
kita bedah dari sisi hukum, jalan raya di Indonesia, termasuk jalan lingkungan,
merupakan ruang publik yang diatur oleh negara. Merujuk pada Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya
Pasal 28 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
kerusakan dan/atau gangguan bagi fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat
pemberi isyarat lalu lintas (APILL), fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman
pengguna jalan. Memasang polisi tidur secara sembarangan bisa dikategorikan
sebagai gangguan bagi fasilitas jalan.
Lebih
spesifik lagi, aturan main mengenai bentuk dan ukuran polisi tidur diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat
Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Peraturan ini mencabut aturan lama
(Permenhub No. 82 Tahun 2018) dan menetapkan standar yang sangat detil. Namun
ironisnya, berapa banyak sih Ketua RW, Ketua RT atau warga yang membaca dokumen
negara setebal puluhan halaman sebelum mengaduk semen di depan rumahnya?
Jawabannya: jarang sekali.
Berdasarkan
Permenhub No. 14 Tahun 2021 tersebut, ada tiga kategori pembatas kecepatan yang
legal. Pertama, 'Speed Bump' untuk jalan lingkungan dengan batas kecepatan di
bawah 10 km/jam. Kedua, 'Speed Hump' untuk jalan lokal dengan batas kecepatan
maksimal 20 km/jam. Ketiga, 'Speed Table' untuk jalan kolektor dengan batas
kecepatan 40 km/jam. Setiap jenis punya aturan lebar dan tinggi yang presisi.
Misalnya, untuk Speed Bump, tingginya maksimal hanya 12 cm. Coba bandingkan
dengan polisi tidur di gang rumah-rumah kita yang tingginya seringkali melebihi
itu. Jadilah itu bukan lagi berfungsi pembatas kecepatan, tapi sudah menjadi
rintangan dalam latihan ketangguhan.
Siksaan Bagi “Kaki-Kaki” Kendaraan
Bagi
para pemilik kendaraan, terutama yang sudah dimodif dengan tipe ceper (lebih
pendek), polisi tidur ilegal adalah musuh yang memuakkan. Dampak mekanisnya
nyata. Saat kendaraan menghantam gundukan yang terlalu curam atau tinggi,
komponen 'shockbreaker' adalah yang pertama kali kena. Hantaman berulang pada
polisi tidur tidak standar mempercepat laju kebocoran pada sistem suspensi.
Selain
suspensi, kerusakan pada velg (penyok) sampai pada pecahnya tangki oli mesin
seringkali menjadi konsekuensi dari “bukit beton” yang dibuat secara asal-asalan.
Biaya servis tidak murah. Apalagi di tahun yang serba defisit (dan sulit) ini.
Merujuk pada bukti empiris servis rutin bengkel-bengkel resmi di kota besar,
keluhan mengenai kerusakan kaki-kaki kendaraan meningkat secara signifikan di
area-area pemukiman yang memiliki kerapatan polisi tidur tinggi. Secara tidak
langsung, polisi tidur ilegal jadi “sumber pengeluaran” yang tersembunyi bagi
pemilik kendaraan. Kita dipaksa mengeluarkan biaya perawatan ekstra akibat bentuk
jalanan yang tidak ramah.
Detik-Detik Menentukan Nyawa
Beberapa
kondisi kadang akan menyingkat sisi paling rentan dari obsesi warga terhadap
polisi tidur tadi. Dalam situasi darurat, waktu adalah indikator paling
krusial. Bayangkan saat ada ambulans yang sedang membawa pasien serangan
jantung atau ibu hamil yang sedang mengalami pendarahan. Tiap hentakan polisi
tidur ilegal memaksa sopir ambulans untuk mengerem secara mendalam demi menjaga
kestabilan pasien di belakang. Lalu, tidak kalah pentingnya, waktu yang
terbuang disitu saja sudah berapa menit?
Penelitian
terkait keselamatan jalan seringkali menyoroti keberadaan hambatan jalan. Bentuknya
yang tidak standar di area pemukiman dapat menghambat waktu respon (response
time) armada pemadam kebakaran dan ambulans hingga 10-15 detik per
gundukan. Jika dalam satu gang terdapat 5 polisi tidur, ambulans pasti
kehilangan hampir satu menit hanya untuk satu ruas jalan pendek. Dalam dunia
medis darurat, satu menit adalah batas tipis antara hidup dan mati. Apakah
keamanan semu yang digaungkan warga komplek sebanding dengan risiko hilangnya
nyawa orang lain yang sedang berpacu dengan waktu?
Traffic Calming: Lantas Bagaimana Harusnya?
Segala
kekurangan tentang polisi tidur oleh warga tadi, bukan berarti dilarang total.
Namun, konstruksinya harus dibangun dengan 'ilmu'. Polisi tidur yang benar
harus memiliki sudut kemiringan (slope) yang memperhitungkan 'ground clearance'
alami kendaraan pada umumnya. Tidak boleh juga memiliki tepian terlampau tajam
yang bisa merobek ban.
Selain
dimensi fisik, sisi visual juga harus menjadi perhatian serius. Berdasarkan
standar yang berlaku, pembatas kecepatan wajib memiliki warna yang kontras, biasanya
kombinasi kuning-hitam atau putih-hitam dengan pola serong (chevron).
Fungsinya agar pengendara sudah bisa menyadari keberadaannya sejak jarak
minimal 5-10 meter dari posisinya. Polisi tidur yang warnanya sama persis
dengan aspal adalah bentuk kelalaian fatal. Visual seperti itu yang bisa berubah
menjadi 'jebakan Batman' saat malam hari atau ketika hujan deras melanda, yang
justru memicu kecelakaan alih-alih mencegahnya.
Dunia
urban planning modern sebenarnya sudah mulai mengesampingkan atau bahkan
meninggalkan konstruksi “gundukan semen” itu sebagai solusi tunggal. Ada banyak
cara untuk membuat orang melambatkan kendaraannya tanpa harus menghantam
kaki-kaki motor atau mobil. Kita mengenalnya sebagai “Traffic Calming”.
Salah
satu teknik yang efektif adalah 'Chicane' atau menciptakan kelokan
buatan pada jalanan lurus yang panjang. Caranya dengan meletakkan pot tanaman
besar atau memperlebar trotoar secara bergantian di kiri dan kanan jalan,
pengendara secara psikologis akan melambat karena jalur penglihatan mereka
menyempit. Selain itu, ada pula teknik 'Raised Intersection' atau
persimpangan yang ditinggikan rata dengan trotoar. Penataan jenis ini memberikan
pesan visual bahwa area tersebut adalah ruang bagi pejalan kaki.
Marka
jalan juga punya kekuatan besar untuk memberikan pengaturan yang tidak menyiksa.
Garis zigzag atau efek 'optical illusion' pada aspal terbukti mampu
menurunkan kecepatan rata-rata kendaraan hingga 15-20% tanpa memberikan dampak
fisik pada kendaraan. Solusi-solusi ini jauh lebih elegan, estetik, dan
manusiawi dari pada sekadar mencampur semen dan pasir lalu menumpuknya di tengah
jalan.
Kesimpulan: Kolaborasi Jadi Kunci
Masalah
polisi tidur ilegal di Indonesia adalah masalah budaya dan komunikasi. Warga
butuh rasa aman, namun pengendara butuh kelancaran dan keselamatan. Jalan
keluar dari dilema ini bukan dengan saling lapor ke aparat, melainkan melalui
koordinasi dengan pihak yang berwenang.
Misalnya,
jika di lingkungan kita punya kebutuhan mendesak untuk pembatas kecepatan,
mintalah secara resmi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Mereka punya
ahli yang bisa mengukur apakah di titik tersebut memang butuh polisi tidur, dan
tipe mana yang cocok dengan standar keselamatan. Jalanan adalah urat nadi kota
kita. Jangan biarkan urat nadi itu tersumbat oleh ego kolektif yang salah
kaprah. Mulai sekarang, kita ubah cara pandang kita terhadap polisi tidur. Polisi
tidur bukan sekadar gundukan beton, tapi jadi refleksi penting tentang cara
kita menghargai sesama pengguna jalan.



