Bantargebang dan Bom Waktu Bagi Wilayah Metropolitan

Kejadian longsornya timbunan sampah di TPA Bantargebang di tanggal 8 Maret 2026 kemarin seperti bom waktu yang memang sudah bisa diprediksi “ledakannya”. Insiden itu membawa korban jiwa yang teridentifikasi sebanyak empat orang, serta lima orang yang belum ditemukan. Kejadian serupa tidak terjadi sekali-dua kali, namun sejak beberapa tahun yang lalu sudah tercatat dalam rentetan sejarah kelam pengelolaan lingkungan perkotaan. Harusnya kejadian ini tidak hanya “menampar” Jakarta, tapi semua kota besar dengan pengelolaan sampah yang masih konvensional. Ada sebuah paradoks besar yang membayangi kota-kota modern: semakin maju pembagunan kota, semakin jauh pula kota-kota itu berusaha menyembunyikan jejak limbahnya. Lihat Jakarta. Mereka menempatkan tempat pembuangan di pinggiran kota. Secara teori langkah itu bisa saja sesuai, melihat perkembangan tengah kota yang masif tidak memungkinkan diletakkan di sana. Namun pengelolaan sampah yang tidak sesuai asas keberlanjutan lingkungan membuat peletakan titik TPA membawa dampak yang siginifikan bagi lingkungan sekitar. Setidaknya itu fakta yang ditemukan setelah puluhan tahun TPA ditempatkan di pinggiran metropolitan.

Laporan media menyebut longsor dipicu hujan ekstrem yang meningkatkan tekanan air pada timbunan sampah yang sudah sangat tinggi. Namun pertanyaan yang lebih penting bukan sekedar mengapa lereng sampah itu runtuh, melainkan kenapa sebuah provinsi besar seperti DKI Jakarta masih bergantung pada lokasi tumpukan sampah “raksasa” yang terus tumbuh selama puluhan tahun?

Kota dan Metabolisme Sampah

Dalam literatur perencanaan kota, ada sebuah konsep yang dipopulerkan oleh Abel Wolman (1965), yang biasa dikenal dengan istilah urban metabolism. Konsep ini memandang kota seperti organisme hidup, yang mengkonsumsi energi, air, makanan, dan material, lalu menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Bagaimana kota menghasilkan banyak “ekskresi”? Tentu dengan proses transformasi yang melibatkan proses industri dan aktivitas penduduk.

Setiap hari Jakarta menghasilkan ribuan ton sampah rumah tangga. Sebagian besar limbah itu tidak dapat diproses di dalam kota, sehingga harus diangkut puluhan kilometer menuju Bantargebang di Bekasi. Seperti yang telah diungkap pada paragrap awal tulisan ini, sistem seperti itu sebenarnya menggambarkan cara kerja kota modern yang oleh para pakar disebut metropolitan waste displacement, yang berarti pemindahan masalah lingkungan dari pusat kota ke wilayah perifer. Urban planner asal Amerika Serikat, Martin Melosi, menyebut praktik ini sebagai “Out of Sight, Out of Mind" dalam artikelnya yang berjudul: The Environment and Disposal of Municipal Refuse, 1860-1920. Intinya kota modern berusaha menjaga kebersihan lingkungannya (pusat kota) dengan memindahkan limbah ke suatu tempat yang tidak terlihat oleh warga.

Bantargebang adalah contoh nyata dari fenomena tersebut. Selama empat dekade, kawasan ini menjadi “perut” yang menampung sisa metabolism Jakarta. Website Kecamatan Bantargebang menunjukkan lokasi pengolahan sampah terpadu itu telah beroperasi sejak akhir tahun 1985 dan menerima ribuan ton sampah setiap hari dari setiap penjuru Provinsi DKI Jakarta. Rencana awal pembangunan TPA dulunya adalah di wilayah Ujungmenteng, Jakarta Timur. Namun setelah menuntaskan kajian, ternyata wilayah Ujungmenteng sudah padat, tidak layak untuk ditambahi dengan fasilitas pembuangan sampah. Kemudian Pemerintah DKI Jakarta dengan dibantu oleh pemerintah pusat mencari kembali lokasi yang memenuhi syarat hingga ke wilayah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie Suardi Memet, menawarkan tiga lokasi: 1) Citeureup di Bogor, 2) Bantargebang di Bekasi, dan 3) Setu di Tangerang. Berdasarkan hasil pertimbangan panjang, Bantargebang saat itu dipilih sebagai lokasi TPA.

Bantargebang (Bekasi) memang tidak masuk sebagai salah satu daerah di Provinsi DKI Jakarta. Namun secara wilayah, Bekasi tergabung dalam Metropolitan Jabodetabekpunjur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur). Wilayah Metropolitan ini menjadi penyangga utama dari perkembangan ibukota. Dalam beberapa referensi ilmu perencanaan wilayah, pinggiran kota sering menjadi “sasaran” penempatan untuk lokasi berbagai infrastruktur yang dianggap “tidak diinginkan” oleh masyarakat perkotaan, sebut saja TPA, instalasi limbah, pembangkit listrik, atau kawasan industri berat.

Fenomena ini dikenal sebagai NIMBY (Not in My Backyard). Isitilah untuk merujuk pada masyarakat kota yang membutuhkan fasilitas infrastruktur dasar seperti pengolahan sampah dan limbah, tetapi tidak ingin lokasinya berada dekat dengan lingkungan mereka. Akibatnya, fasilitas itu harus dipindahkan ke wilayah yang secara politik dan ekonomi lebih lemah, biasanya di pinggiran kota. Bekasi dalam konteks wilayah Metropolitan merupakan manifestasi dari dampak ekologis yang dihasilkan. Padahal realitanya, mereka bukan daerah yang menghasilkan dan menyetor sampah-sampah itu. Kota Bekasi bahkan memiliki TPA sendiri, yaitu TPA Sumurbatu, yang menghadapi permasalahan ekologis yang hampir sama. Ketidakadilan spasial dalam perencanaan wilayah Metropolitan salah satunya berupa environmental sacrifice zone, yaitu kawasan yang secara sistematis dikorbankan demi keberlanjutan kota utama.

Bukti Empiris Kota-Kota Dunia

Kasus longsornya tumpukan sampah di TPA sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak kota besar dunia menghadapi masalah serupa. Contoh paling terkenal adalah Payatas landfill disaster yang terjadi di Kota Quezon Filipina pada tahun 2000. Alurnya dan penyebabnya nyaris identik, yaitu timbunan sampah setinggi puluhan meter tiba-tiba runtuh dan menewaskan ratusan orang. Infiltrasi dari curah hujan tinggi, tekanan air (lindi) dalam timbunan sampah, akumulasi gas metana, serta lereng yang terlalu curam, menjadi faktor penyebab tragedi itu. Data resmi mencatat 218-232 korban jiwa dan 300 orang meninggal. Sementara organisasi kemanusiaan mencatat angka yang jauh lebih besar. Proses hukumnya memakan waktu 20 tahun untuk menghasilkan putusan hukum. Pengadilan menyatakan Pemerintah Kota Quezon bersalah karena membiarkan sampah menumpuk hingga ketinggian yang berbahaya dan mengizinkan warga tinggal di area berisiko tinggi. Selain itu, pemerintah harus membayar ganti rugi moral kepada ahli waris korban. Namun positifnya, kasus itu akhirnya melecut kesadaran bersama dan mendorong terbitnya Ecological Solid Waste Management Act of 2000 yang mengamanatkan penutupan seluruh tempat pembuangan sampah terbuka (open dumpsites), peralihan ke sistem sanitary yang sesuai dengan standar teknis, serta kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya.

Kasus lain terjadi di Shenzhen, Tiongkok, pada 2015. Tumpukan limbah konstruksi di TPA Hangao yang terus menggunung akhirnya runtuh dan menimbun kawasan industri. Tanah longsor itu seketika menghancurkan 33 bangunan, menewaskan 73 orang, serta empat orang hilang. Penelitian dari Chisheng Wang dkk pada Jurnal Nature menunjukkan foto udara (Synthetic Aperture Radar) yang sangat detail mengenai total sampah sebelum dan sesudah kejadian serta kemiringan yang sudah sangat ekstrim. Akumulasi material melebihi kapasitas desain menjadi faktor utama dalam bencana lingkungan itu.

Dari perspektif teknik, landfill dipandang memiliki karakteristik yang unik. Sampah bukan material homogen seperti halnya tanah. Sampah terdiri dari campuran antara organik (makanan, dedaunan, dll) dan juga anorganik (plastik, tekstil, logam), serta tanah penutup. Ketika air hujan meresap ke dalam timbunan, tekanan air pori meningkat dan menurunkan kekuatan geser material tersebut. Jika lereng terlalu curam, kegagalan struktur berupa longsoran dapat terjadi secara tiba-tiba. Namun dalam konteks urban planning, gunungan sampah hingga puluhan meter sebenarnya bukan sekadar masalah keteknikan. Paradigma awal terkait TPA umumnya dilihat sebagai infrastruktur kota yang tidak pernah benar-benar dirancang sebagai investasi jangka panjang. Banyak sekali TPA yang awalnya direncanakan sebagai solusi sementara. Tetapi ketika kota terus tumbuh, fasilitas tersebut menjadi “tumpuan hidup permanen”. Rentetan fenomena lingkungan yang terjadi sudah cukup menjadi bukti empiris untuk itu semua.

Siklus Kota yang Terabaikan

Pertumbuhan penduduk Metropolitan yang pesat tentu menghasilkan volume sampah yang semakin besar setiap tahunnya. Namun ketika sistem pengelolaannya masih bergantung pada model lama berupa kumpul, angkut, buang; maka siklus yang sama akan berulang, tidak berkelanjutan secara lingkungan. Banyak kota dunia mulai beralih menuju konsep circular urbanism. Konsep ini menilai sampah bukanlah limbah, tetapi sumber daya yang harus diproses kembali melalui daur ulang, komposting, hingga pemanfaatan energi.

Contoh paling terkenal adalah Kota San Francisco, yang berhasil mengalihkan lebih dari 80 persen sampahnya dari landfill melalui sistem pemilahan dan daur ulang. Di Eropa, kota seperti Stockholm bahkan memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Perubahan paradigma ini menunjukkan bahwa masa depan kota bukan lagi bicara tentang bagaimana membangun TPA yang lebih besar, tetapi strategi yang tepat mengurangi ketergantungan pada TPA itu sendiri.

Jakarta bisa saja menuju arah yang sama. Posisi Jakarta tidak berdiri sendiri, namun merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Metropolitan Jabodetabekpunjur dengan puluhan juta penduduk. Tidak boleh ada fragmentasi dalam perencanaannya, termasuk pengelolaan sampah. Batas administrasi yang sempit harusnya tidak membatasi ruang gerak koodinasi antar wilayah. Sampah dihasilkan di Jakarta, tetapi dibuang di Bekasi. Dampaknya dirasakan oleh masyarakat di sekitar Bantargebang. Dalam sistem kewilayahan yang lebih maju, pengelolaan sampah bisa dilakukan melalui lembaga regional yang mengatur produksi, transportasi, dan pemrosesan limbah secara terpadu, sehingga ketika kota inti dan wilayah sekitarnya memiliki sistem perencanaan bersama untuk infrastruktur penting. Tanpa koordinasi semacam ini, tekanan pada kawasan Bantargebang akan terus meningkat.

Menuju Kota Tanpa Gunungan Sampah

Longsor Bantargebang seharusnya menjadi momentum untuk meninjau ulang paradigma pengelolaan sampah di kota-kota besar Indonesia. Solusinya tidak cukup dengan hanya memperkuat lereng landfill atau menambah alat berat. Harus ada perubahan cara pandang dalam perencanaan kota. Pertama, kota harus mengurangi ketergantungan pada TPA melalui pengolahan sampah dari sumbernya. Pemilahan rumah tangga, komposting organik, dan daur ulang harus menjadi sistem utama, bukan sekadar program tambahan. Kedua, perencanaan wilayah Metropolitan perlu memandang dan memperlakukan pengelolaan sampah sebagai infrastruktur regional, bukan tanggung jawab satu kota saja. Ketiga, keberadaan masyarakat di sekitar TPA harus menjadi pertimbangan utama dalam desain kebijakan. Mereka bukan sekadar “penduduk di sekitar fasilitas”, tetapi bagian dari sistem sosial yang selama ini menopang ekonomi daur ulang informal. Kita tidak bisa terus-menerus “menyembunyikan” sampah di pinggiran kota. Selama sistem metabolisme kota masih menghasilkan limbah dalam jumlah besar tanpa pengolahan yang berpijak pada keberlanjutan lingkungan, maka akan banyak bermunculan Bantargebang-Bantargebang lainnya 

Penulis

Villesian
Father of Two Beloved Son|| Bureaucrat|| Urban and Regional Planner (Master Candidate)|| Content Writer|| Content Creator|| Reading Holic|| Obsesive, Visioner, and Melankolis Man||

Posting Komentar