Kejadian longsornya timbunan sampah di TPA
Bantargebang di tanggal 8 Maret 2026 kemarin seperti bom waktu yang memang
sudah bisa diprediksi “ledakannya”. Insiden itu membawa korban jiwa yang teridentifikasi
sebanyak empat orang, serta lima orang yang belum ditemukan. Kejadian serupa
tidak terjadi sekali-dua kali, namun sejak beberapa tahun yang lalu sudah
tercatat dalam rentetan sejarah kelam pengelolaan lingkungan perkotaan.
Harusnya kejadian ini tidak hanya “menampar” Jakarta, tapi semua kota besar dengan
pengelolaan sampah yang masih konvensional. Ada sebuah paradoks besar yang
membayangi kota-kota modern: semakin maju pembagunan kota, semakin jauh pula
kota-kota itu berusaha menyembunyikan jejak limbahnya. Lihat Jakarta. Mereka
menempatkan tempat pembuangan di pinggiran kota. Secara teori langkah itu bisa
saja sesuai, melihat perkembangan tengah kota yang masif tidak memungkinkan
diletakkan di sana. Namun pengelolaan sampah yang tidak sesuai asas
keberlanjutan lingkungan membuat peletakan titik TPA membawa dampak yang
siginifikan bagi lingkungan sekitar. Setidaknya itu fakta yang ditemukan
setelah puluhan tahun TPA ditempatkan di pinggiran metropolitan.
Laporan media menyebut longsor dipicu hujan
ekstrem yang meningkatkan tekanan air pada timbunan sampah yang sudah sangat
tinggi. Namun pertanyaan yang lebih penting bukan sekedar mengapa lereng sampah
itu runtuh, melainkan kenapa sebuah provinsi besar seperti DKI Jakarta
masih bergantung pada lokasi tumpukan sampah “raksasa” yang terus tumbuh selama
puluhan tahun?
Kota dan Metabolisme Sampah
Dalam literatur perencanaan kota, ada sebuah
konsep yang dipopulerkan oleh Abel Wolman (1965), yang biasa dikenal dengan
istilah urban metabolism. Konsep ini memandang kota
seperti organisme hidup, yang mengkonsumsi energi, air, makanan, dan material, lalu
menghasilkan limbah dalam jumlah besar. Bagaimana kota menghasilkan banyak “ekskresi”?
Tentu dengan proses transformasi yang melibatkan proses industri dan aktivitas
penduduk.
Setiap hari Jakarta menghasilkan ribuan ton
sampah rumah tangga. Sebagian besar limbah itu tidak dapat diproses di dalam
kota, sehingga harus diangkut puluhan kilometer menuju Bantargebang di Bekasi. Seperti
yang telah diungkap pada paragrap awal tulisan ini, sistem seperti itu sebenarnya
menggambarkan cara kerja kota modern yang oleh para pakar disebut metropolitan
waste displacement, yang berarti pemindahan masalah lingkungan
dari pusat kota ke wilayah perifer. Urban planner asal Amerika Serikat, Martin
Melosi, menyebut praktik ini sebagai “Out of Sight, Out of
Mind" dalam artikelnya yang berjudul: The Environment and Disposal of
Municipal Refuse, 1860-1920. Intinya kota modern berusaha menjaga
kebersihan lingkungannya (pusat kota) dengan memindahkan limbah ke suatu tempat
yang tidak terlihat oleh warga.
Bantargebang adalah contoh nyata dari fenomena
tersebut. Selama empat dekade, kawasan ini menjadi “perut” yang menampung sisa metabolism
Jakarta. Website Kecamatan Bantargebang menunjukkan lokasi pengolahan sampah
terpadu itu telah beroperasi sejak akhir tahun 1985 dan menerima ribuan ton
sampah setiap hari dari setiap penjuru Provinsi DKI Jakarta. Rencana awal
pembangunan TPA dulunya adalah di wilayah Ujungmenteng, Jakarta Timur. Namun
setelah menuntaskan kajian, ternyata wilayah Ujungmenteng sudah padat, tidak
layak untuk ditambahi dengan fasilitas pembuangan sampah. Kemudian Pemerintah
DKI Jakarta dengan dibantu oleh pemerintah pusat mencari kembali lokasi yang
memenuhi syarat hingga ke wilayah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat saat itu, Yogie
Suardi Memet, menawarkan tiga lokasi: 1) Citeureup di Bogor, 2) Bantargebang di
Bekasi, dan 3) Setu di Tangerang. Berdasarkan hasil pertimbangan panjang,
Bantargebang saat itu dipilih sebagai lokasi TPA.
Bantargebang (Bekasi) memang tidak masuk sebagai
salah satu daerah di Provinsi DKI Jakarta. Namun secara wilayah, Bekasi
tergabung dalam Metropolitan Jabodetabekpunjur (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur).
Wilayah Metropolitan ini menjadi penyangga utama dari perkembangan ibukota. Dalam
beberapa referensi ilmu perencanaan wilayah, pinggiran kota sering menjadi
“sasaran” penempatan untuk lokasi berbagai infrastruktur yang dianggap “tidak
diinginkan” oleh masyarakat perkotaan, sebut saja TPA, instalasi limbah,
pembangkit listrik, atau kawasan industri berat.
Fenomena ini dikenal sebagai NIMBY (Not
in My Backyard). Isitilah untuk merujuk pada masyarakat
kota yang membutuhkan fasilitas infrastruktur dasar seperti pengolahan sampah
dan limbah, tetapi tidak ingin lokasinya berada dekat dengan lingkungan mereka.
Akibatnya, fasilitas itu harus dipindahkan ke wilayah yang secara politik dan
ekonomi lebih lemah, biasanya di pinggiran kota. Bekasi dalam konteks wilayah Metropolitan
merupakan manifestasi dari dampak ekologis yang dihasilkan. Padahal realitanya,
mereka bukan daerah yang menghasilkan dan menyetor sampah-sampah itu. Kota
Bekasi bahkan memiliki TPA sendiri, yaitu TPA Sumurbatu, yang menghadapi permasalahan
ekologis yang hampir sama. Ketidakadilan spasial dalam perencanaan wilayah Metropolitan
salah satunya berupa environmental sacrifice zone, yaitu kawasan yang
secara sistematis dikorbankan demi keberlanjutan kota utama.
Bukti Empiris Kota-Kota Dunia
Kasus longsornya tumpukan sampah di TPA
sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak kota besar dunia menghadapi
masalah serupa. Contoh paling terkenal adalah Payatas landfill
disaster yang terjadi di Kota Quezon Filipina pada tahun 2000.
Alurnya dan penyebabnya nyaris identik, yaitu timbunan sampah setinggi puluhan
meter tiba-tiba runtuh dan menewaskan ratusan orang. Infiltrasi dari curah
hujan tinggi, tekanan air (lindi) dalam timbunan sampah, akumulasi gas metana,
serta lereng yang terlalu curam, menjadi faktor penyebab tragedi itu. Data
resmi mencatat 218-232 korban jiwa dan 300 orang meninggal. Sementara
organisasi kemanusiaan mencatat angka yang jauh lebih besar. Proses hukumnya
memakan waktu 20 tahun untuk menghasilkan putusan hukum. Pengadilan menyatakan
Pemerintah Kota Quezon bersalah karena membiarkan sampah menumpuk hingga
ketinggian yang berbahaya dan mengizinkan warga tinggal di area berisiko
tinggi. Selain itu, pemerintah harus membayar ganti rugi moral kepada ahli
waris korban. Namun positifnya, kasus itu akhirnya melecut kesadaran bersama
dan mendorong terbitnya Ecological Solid Waste Management Act of 2000 yang
mengamanatkan penutupan seluruh tempat pembuangan sampah terbuka (open
dumpsites), peralihan ke sistem sanitary yang sesuai dengan standar teknis,
serta kebijakan pemilahan sampah dari sumbernya.
Kasus lain terjadi di Shenzhen, Tiongkok, pada
2015. Tumpukan limbah konstruksi di TPA Hangao yang terus menggunung akhirnya
runtuh dan menimbun kawasan industri. Tanah longsor itu seketika menghancurkan
33 bangunan, menewaskan 73 orang, serta empat orang hilang. Penelitian dari Chisheng
Wang dkk pada Jurnal Nature menunjukkan foto udara (Synthetic Aperture Radar)
yang sangat detail mengenai total sampah sebelum dan sesudah kejadian serta
kemiringan yang sudah sangat ekstrim. Akumulasi material melebihi kapasitas
desain menjadi faktor utama dalam bencana lingkungan itu.
Dari perspektif teknik, landfill dipandang
memiliki karakteristik yang unik. Sampah bukan material homogen seperti halnya
tanah. Sampah terdiri dari campuran antara organik (makanan, dedaunan, dll) dan
juga anorganik (plastik, tekstil, logam), serta tanah penutup. Ketika air hujan
meresap ke dalam timbunan, tekanan air pori meningkat dan menurunkan kekuatan
geser material tersebut. Jika lereng terlalu curam, kegagalan struktur berupa
longsoran dapat terjadi secara tiba-tiba. Namun dalam konteks urban planning,
gunungan sampah hingga puluhan meter sebenarnya bukan sekadar masalah keteknikan.
Paradigma awal terkait TPA umumnya dilihat sebagai infrastruktur kota
yang tidak pernah benar-benar dirancang sebagai investasi jangka panjang.
Banyak sekali TPA yang awalnya direncanakan sebagai solusi sementara. Tetapi
ketika kota terus tumbuh, fasilitas tersebut menjadi “tumpuan hidup permanen”.
Rentetan fenomena lingkungan yang terjadi sudah cukup menjadi bukti empiris
untuk itu semua.
Siklus Kota yang Terabaikan
Pertumbuhan penduduk Metropolitan yang pesat
tentu menghasilkan volume sampah yang semakin besar setiap tahunnya. Namun
ketika sistem pengelolaannya masih bergantung pada model lama berupa kumpul,
angkut, buang; maka siklus yang sama akan berulang, tidak berkelanjutan secara
lingkungan. Banyak kota dunia mulai beralih menuju konsep circular
urbanism. Konsep ini menilai sampah bukanlah limbah, tetapi sumber
daya yang harus diproses kembali melalui daur ulang, komposting, hingga
pemanfaatan energi.
Contoh paling terkenal adalah Kota San
Francisco, yang berhasil mengalihkan lebih dari 80 persen sampahnya
dari landfill melalui sistem pemilahan dan daur ulang. Di Eropa, kota seperti Stockholm
bahkan memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Perubahan
paradigma ini menunjukkan bahwa masa depan kota bukan lagi bicara tentang bagaimana
membangun TPA yang lebih besar, tetapi strategi yang tepat mengurangi
ketergantungan pada TPA itu sendiri.
Jakarta bisa saja menuju arah yang sama. Posisi Jakarta
tidak berdiri sendiri, namun merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Metropolitan
Jabodetabekpunjur dengan puluhan juta penduduk. Tidak boleh ada fragmentasi
dalam perencanaannya, termasuk pengelolaan sampah. Batas administrasi yang
sempit harusnya tidak membatasi ruang gerak koodinasi antar wilayah. Sampah
dihasilkan di Jakarta, tetapi dibuang di Bekasi. Dampaknya dirasakan oleh
masyarakat di sekitar Bantargebang. Dalam sistem kewilayahan yang lebih maju,
pengelolaan sampah bisa dilakukan melalui lembaga regional yang mengatur
produksi, transportasi, dan pemrosesan limbah secara terpadu, sehingga ketika
kota inti dan wilayah sekitarnya memiliki sistem perencanaan bersama untuk
infrastruktur penting. Tanpa koordinasi semacam ini, tekanan pada kawasan Bantargebang
akan terus meningkat.
Menuju Kota Tanpa Gunungan Sampah
Longsor Bantargebang seharusnya menjadi momentum untuk meninjau ulang paradigma pengelolaan sampah di kota-kota besar Indonesia. Solusinya tidak cukup dengan hanya memperkuat lereng landfill atau menambah alat berat. Harus ada perubahan cara pandang dalam perencanaan kota. Pertama, kota harus mengurangi ketergantungan pada TPA melalui pengolahan sampah dari sumbernya. Pemilahan rumah tangga, komposting organik, dan daur ulang harus menjadi sistem utama, bukan sekadar program tambahan. Kedua, perencanaan wilayah Metropolitan perlu memandang dan memperlakukan pengelolaan sampah sebagai infrastruktur regional, bukan tanggung jawab satu kota saja. Ketiga, keberadaan masyarakat di sekitar TPA harus menjadi pertimbangan utama dalam desain kebijakan. Mereka bukan sekadar “penduduk di sekitar fasilitas”, tetapi bagian dari sistem sosial yang selama ini menopang ekonomi daur ulang informal. Kita tidak bisa terus-menerus “menyembunyikan” sampah di pinggiran kota. Selama sistem metabolisme kota masih menghasilkan limbah dalam jumlah besar tanpa pengolahan yang berpijak pada keberlanjutan lingkungan, maka akan banyak bermunculan Bantargebang-Bantargebang lainnya
