Bayangkan ketika kita
harus berjalan kaki menyusuri jalan lingkar kota atau gang perumahan yang padat
selepas kerja jam sepuluh malam, atau lebih larut. Langkah kaki kita pasti
nampak ragu, pandangan waswas menyisir ke setiap arah mata angin. Telinga juga
kita usahakan untuk lebih peka terhadap setiap suara sekecil apa pun. Kondisi adrenalin
yang seperti itu muncul karena suasana yang gelap gulita. Hanya ada satu atau
dua lampu jalan yang berkelap-kelip, tinggal menunggu waktunya untuk diganti.
Gelap mau tidak mau akan menciptakan bayang-bayang panjang yang intimidatif di
atas jalanan. Di ruang publik yang gelap, rasa takut bukan lagi sekadar reaksi
psikologis, tapi lebih jauh menjadi jadi sinyal peringatan dini bahwa ruang
tersebut telah kehilangan kendali sosialnya. Kegelapan sebenarnya tidak
menakutkan, tapi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di baliknya itulah yang
mengkhawatirkan secara psikologis.
Di banyak kota berkembang
di Indonesia, nyatanya infrastruktur Penerangan Jalan Umum (PJU) sering kali
ditempatkan pada kasta terendah dalam skala prioritas anggaran pembangunan. Jauh
di bawah proyek pengaspalan jalan atau pembangunan gedung pemerintah. PJU masih
punya image sebatas pelengkap estetika malam hari. Sekadar fasilitas
kenyamanan berkendara. Padahal, dari kacamata perencana kota dan kriminologi
lingkungan, sebatang tiang lampu jalan yang menyala terang memiliki kekuatan
intervensi yang jauh lebih masif dan ekonomis dalam menekan angka kriminalitas
dibandingkan dengan membangun pos polisi baru di setiap sudut gang.
Teori Natural Surveillance:
Menghilangkan Ruang Gelap Bagi Kriminal
Mungkin beberapa dari kita
belum bisa melihat keterkaitan yang logis antara jalanan yang terang dengan
berkurangnya kriminalitas. Bukankah kalau sudah kepepet, seorang yang berniat
jahat akan tetap beraksi walau di tengah kondisi terang sekalipun? Menurut saya,
untuk melihat celah tentang bagaimana cahaya mampu mengusir kejahatan, kita
harus membedah konsep Crime
Prevention Through Environmental Design (CPTED) atau Pencegahan
Kejahatan Melalui Desain Lingkungan. Salah satu pilar utama CPTED adalah Natural
Surveillance (pengawasan alami). Konsep ini punya teori bahwa ruang
publik yang baik harus memiliki visibilitas yang tinggi, sehingga aktivitas di
dalamnya dapat dipantau secara sadar maupun tidak sadar oleh orang-orang yang
berada di sekitar kawasan tersebut. Kata kunci yang harus digarisbawahi adalah “visibilitas”.
Gampangnya, benda atau kondisi yang memiliki visibilitas tinggi harus dapat
dilihat dan diamati dengan jelas.
Jadi, konsep visibilitas
membuat lampu penerangan jalan yang ideal akan secara instan meningkatkan
radius pandang (sightlines)
di ruang publik. Ketika sebuah koridor jalan sudah terang benderang, potensi
pelaku kejahatan untuk bersembunyi atau melakukan aksi menyelinap (ambush)
bisa ditekan sedemikian rupa. Pola pikir para pelaku kriminal pada dasarnya
adalah kalkulasi dua hal, yaitu kesempatan dan risiko. Andai risiko untuk
terlihat dan tertangkap meningkat karena ruang yang terang, pelaku kejahatan
akan berpikir beberapa kali untuk mengeksploitasi titik dalam koridor itu.
Secara ilmiah, efektivitas
lampu jalan dalam mereduksi kriminalitas telah dibuktikan lewat berbagai riset
empiris yang ketat. Salah satu studi paling komprehensif dilakukan oleh lembaga
riset kebijakan kriminal di New York, Amerika Serikat, yang melakukan
eksperimen acak berskala besar (Randomized
Controlled Trial). Hasil riset tersebut menemukan bahwa penambahan
instalasi lampu jalan yang masif di kawasan dengan kerawanan tinggi berhasil
menurunkan angka kejahatan jalanan (seperti perampokan, pembegalan, dan
penganiayaan) hingga mencapai 36%
(Chalfin, A., et al., 2022, Reducing
Crime Through Environmental Design: Evidence from a Randomized Trial of Street
Lighting in New York City, Journal of Quantitative Criminology).
Riset ini menegaskan bahwa sebaran cahaya yang merata secara matematis linier
dengan penurunan kurva kriminalitas kota.
Efek Psikologis: Eyes on the Street
Menariknya lagi, dampak dari
intervensi jumlah dan kualitas PJU tidak hanya bekerja pada sisi psikologi
pelaku kriminal, melainkan juga secara drastis mengubah perilaku warga kota
kita. Ketika jalanan kota terang dan terasa hangat, ketakutan warga terhadap
kejahatan (fear of
crime) akan menurun secara signifikan. Warga yang tadinya memilih
mengunci diri di dalam rumah setelah magrib, akan merasa aman untuk keluar
rumah. Sekadar berjalan kaki, mengobrol di teras, atau membuka usaha mikro
seperti warung kelontong dan kedai kopi pinggir jalan hingga larut malam.
Suasana kota juga akan terasa lebih hidup dan ramai oleh warga. Tidak heran
jika banyak kota-kota besar yang dianggap “tidak pernah tidur”.
Transformasi perilaku
warga seperti inilah yang memicu fenomena yang dalam sosiologi urban disebut
oleh Jane Jacobs sebagai Eyes on
the Street (Mata di Jalanan). Kehadiran aktivitas manusia yang
organik di malam hari—pedagang yang berjualan, warga yang mengobrol, pejalan
kaki yang melintas—otomatis bertindak sebagai sistem pengawasan pasif gratis
bagi lingkungan sekitarnya. Jalanan tidak lagi hanya menjadi ruang mati yang rawan,
melainkan ruang publik yang aktif dan saling menjaga secara kolektif. Lampu
jalan tentu menjadi katalis utama yang menghidupkan ekosistem sosial malam hari
tersebut.
Kualitas Cahaya Dibutuhkan, Lebih dari Sekadar
Terang
Tapi, ada tapi-nya ya. Pemerintah
kota kita tidak boleh asal memasang lampu penerangan yang kuning redup dan bersumber
daya seadanya. Kualitas dari pencahayaan memegang peranan yang sangat vital.
Transisi dari lampu natrium bertekanan tinggi (HPS) yang memancarkan cahaya
kuning redup menuju teknologi Light
Emitting Diode (LED) berspektrum putih bersih terbukti memberikan
dampak yang berbeda.
Cahaya LED yang umumnya berpendar
putih tidak hanya memberikan lumen yang lebih tinggi dengan konsumsi energi
yang jauh lebih hemat, tetapi juga meningkatkan kemampuan indeks rendering
warna (Color
Rendering Index - CRI). Di bawah cahaya LED putih, mata manusia dan juga
kamera pengawas (CCTV) lingkungan dapat mengidentifikasi warna pakaian, jenis
kendaraan, hingga detail wajah pelaku kejahatan dengan akurasi visual yang jauh
lebih tinggi. Hal ini mempermudah proses penyelidikan hukum dan menambah efek
jera bagi para pelaku.
Sayangnya, realita yang
kita saksikan di sekitar lingkungan kita malah menunjukkan adanya ketimpangan
spasial pencahayaan perkotaan (lighting
inequality). Jalan-jalan protokol, kawasan bisnis premium, dan
kompleks perumahan elit selalu mendapatkan fasilitas PJU LED termutakhir yang
terang benderang. Sebaliknya, kawasan permukiman padat kumuh (slums),
gang-gang sempit pinggiran kota, dan akses fasilitas publik di daerah pinggiran
dibiarkan gelap gulita. Ironi dari desain ini secara tidak langsung sekedar memindahkan
risiko kriminalitas dari pusat kota yang mapan menuju kawasan sub-urban yang
rentan. Bisa kita tebak, yang akhirnya jadi korban siapa? Ya, masyarakat
berpenghasilan rendah! Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Kesimpulan: Berinvestasi pada Cahaya Untuk
Rasa Aman Warga
Komitmen pemerintah kita
untuk mengamankan warga dari berbagai kemungkinan jenis kriminalitas di malam
hari, tidak melulu harus diselesaikan dengan pendekatan represif hukum atau
penambahan personel aparat. Pendekatan preventif struktural melalui pemenuhan
hak atas cahaya jauh lebih inklusif dan berkelanjutan. Dua aspek ini menjadi
pondasi kuat bagi image kota yang ramah bagi penghuninya.
Sudah saatnya pemerintah
daerah mengubah cara pandang bersama terhadap alokasi anggaran PJU. Setiap
rupiah yang diinvestasikan untuk memasang tiang lampu jalan di gang-gang gelap,
merawat instalasi kabel yang mati, dan mendistribusikan cahaya ke
wilayah-wilayah marginal, adalah investasi langsung bagi keselamatan jiwa dan ketenangan
warga kota. Kota yang maju bukan kota yang megah dengan gedung pencakar
langitnya, melainkan kota yang mampu menjamin warga paling rentannya dapat
berjalan kaki di malam hari dengan perasaan tenang, tanpa rasa takut yang
menghantui di balik kegelapan malamnya.